Untuk Pertama Kalinya מאז 1967, Israel Perluas Batas Wilayah Yerusalem

Media Israel Yedioth Ahronoth melaporkan bahwa pemerintah Israel tengah mempromosikan pembangunan ratusan unit permukiman baru di permukiman “Adam”, yang dibangun di atas lahan warga Palestina di wilayah Ramallah dan Al-Bireh. Langkah ini disebut sebagai bagian dari rencana memperluas batas Kota Yerusalem Timur yang diduduki.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, menjadi tokoh utama di balik perubahan kebijakan ini, di tengah meningkatnya peringatan akan potensi eskalasi ketegangan.

Sejumlah laporan media Israel menilai bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Israel terus memperkuat kontrol atas Yerusalem. Dokumen perencanaan yang dipromosikan di permukiman “Adam” menunjukkan bahwa, meskipun secara resmi disebut sebagai perluasan permukiman, implementasinya dinilai sebagai perluasan wilayah Yerusalem melampaui batas tahun 1967. Jika terealisasi, kebijakan ini dipandang sebagai bentuk perluasan kedaulatan de facto atas wilayah yang disengketakan.

Proyek pembangunan tersebut direncanakan di area yang terpisah dari permukiman “Adam” dan saat ini belum memiliki akses langsung dari kawasan permukiman itu. Sebelumnya, sempat muncul gagasan pembangunan jembatan penghubung. Kawasan yang direncanakan ini dinilai akan menciptakan kesinambungan geografis dengan wilayah Yerusalem, sekaligus memperluas permukiman “Neve Yaakov”. Menurut rencana, proyek tersebut ditujukan bagi komunitas Yahudi religius.

Media Israel juga melaporkan bahwa percepatan rencana ini dimulai setelah Smotrich melakukan restrukturisasi besar dalam sistem administrasi sipil Israel, termasuk pembentukan badan khusus urusan permukiman. Dengan perubahan tersebut, proses persetujuan proyek pembangunan disebut menjadi lebih cepat dan efisien.

Menurut laporan Yedioth Ahronoth, rencana ini merupakan kelanjutan dari serangkaian kebijakan kontroversial terkait Tepi Barat. Salah satunya adalah persetujuan pemerintah Israel untuk memperbarui proses pendaftaran tanah di wilayah Tepi Barat atas nama negara Israel, yang disebut sebagai langkah pertama sejak tahun 1967.

Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini sebagai bentuk aneksasi bertahap. Mereka memperingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi meningkatkan ketegangan di lapangan, terutama di tengah relasi yang sudah rapuh antara warga Palestina dan otoritas Israel.

Sumber; Quds News Network

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights