Quds News – Berbagai kalangan di Yerusalem dan organisasi pemerhati hak-hak Palestina menyampaikan peringatan mengenai dugaan rencana Israel untuk mengubah status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa. Langkah tersebut dinilai dilakukan melalui penguatan kontrol keamanan di sebagian besar area masjid, yang dikhawatirkan akan mengarah pada pembagian kawasan Al-Aqsa serta penempatan sebagian besar areanya di bawah kendali Israel.
Direktur Pusat Internasional Al-Quds, Dr. Hassan Khater, mengatakan bahwa sejak menduduki Yerusalem Timur pada tahun 1967, Israel terus berupaya memperluas kontrolnya atas Masjid Al-Aqsa. Menurutnya, situasi saat ini memasuki fase yang lebih serius, yang bertujuan mengubah identitas Islam Al-Aqsa dan menjadikannya kawasan yang dikelola dengan pendekatan keamanan oleh otoritas Israel.
Khater menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dalam rencana tersebut adalah kawasan timur Masjid Al-Aqsa, yang mencakup Mushala Bab ar-Rahmah beserta halaman di sekitarnya. Kawasan itu disebut diarahkan untuk menjadi area tertutup yang berada di bawah pengelolaan keamanan Israel dan dipisahkan secara bertahap dari bagian lain kompleks Al-Aqsa.
Menurutnya, langkah ini bertujuan mengubah cara pandang terhadap Al-Aqsa, dari tempat ibadah umat Islam menjadi kawasan keamanan. Kebijakan tersebut juga dinilai dapat mengurangi peran Dewan Wakaf Islam Yerusalem yang berada di bawah Kementerian Wakaf Yordania, sekaligus melemahkan perwalian (Hashemite Custodianship) Yordania atas tempat-tempat suci di Yerusalem.
Khater juga menyinggung usulan yang diajukan anggota Knesset dari Partai Likud, Amit Halevi, pada tahun 2023. Usulan tersebut menyerukan agar Israel mengambil alih kendali atas sebagian besar kawasan Masjid Al-Aqsa.
Berdasarkan proposal itu, wilayah yang akan berada di bawah kendali Israel mencakup Kubah Ash-Shakhrah (Dome of the Rock), halaman tengah kompleks Al-Aqsa, serta kawasan utara yang membentang dari Gerbang Al-Asbat (Lions’ Gate) hingga Gerbang Al-Ghawanimah. Sementara itu, keberadaan umat Islam akan dibatasi hanya di Masjid Al-Qibli, yang berada di bagian selatan kompleks.
Khater memperingatkan bahwa jika rencana tersebut diterapkan, Israel akan menguasai sekitar 70 persen dari total luas kompleks Masjid Al-Aqsa yang mencapai 144 dunam (sekitar 14,4 hektare). Menurutnya, kondisi itu akan mengubah pembatasan yang selama ini lebih bersifat pengaturan waktu menjadi pembagian wilayah secara permanen, sebagaimana yang pernah terjadi di Masjid Ibrahimi di Kota Hebron.
Laporan tersebut menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang telah berlangsung sejak pendudukan Yerusalem Timur pada tahun 1967. Setelah itu, Israel mengambil alih kendali atas Gerbang Al-Magharibah, yang kemudian menjadi jalur utama masuknya para pemukim Israel ke kompleks Masjid Al-Aqsa.
Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas Israel juga disebut meningkatkan berbagai kebijakan yang dinilai mengubah status quo (status historis dan hukum) di Masjid Al-Aqsa. Status quo tersebut menyatakan bahwa seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa—termasuk bangunan, halaman, tembok, dan area bawah tanahnya—merupakan tempat suci umat Islam yang dikelola oleh Wakaf Islam.
Selain itu, otoritas Israel dilaporkan meningkatkan tindakan terhadap para penjaga masjid dan pegawai Wakaf melalui penangkapan, pelarangan memasuki kawasan masjid, serta pembatasan kegiatan restorasi dan pemeliharaan. Pada saat yang sama, kawasan timur Al-Aqsa disebut semakin dikosongkan dari jamaah Muslim, sementara ruang bagi pemukim Israel untuk melakukan ritual keagamaan di bawah pengamanan aparat terus bertambah.
Sejumlah pengamat menilai bahwa langkah-langkah tersebut bukan sekadar kebijakan keamanan sementara, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk mengubah identitas Masjid Al-Aqsa dan menciptakan kondisi baru di lapangan melalui perubahan terhadap kesatuan wilayah dan sistem pengelolaannya.
Di tengah perkembangan tersebut, berbagai pihak Palestina menyerukan adanya langkah nyata dari negara-negara Arab dan Islam untuk melindungi tempat-tempat suci di Yerusalem, mendukung ketahanan masyarakat Palestina di kota itu, serta mencegah perubahan terhadap status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa.
Sumber; Quds News Network

