Hukum Mengusap Khuf: Kemudahan dalam Syariat Islam

Islam Adalah Agama yang Memudahkan

Salah satu keindahan syariat Islam adalah memberikan kemudahan kepada hamba-hamba-Nya tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah.

Allah tidak menghendaki kesulitan bagi orang-orang yang taat kepada-Nya. Karena itu, dalam keadaan tertentu, Islam memberikan rukhsah (keringanan) agar seorang muslim tetap dapat beribadah dengan mudah.

Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah diperbolehkannya mengusap khuf atau kaos kaki yang memenuhi syarat ketika berwudu, sebagai pengganti membasuh kedua kaki.

Keringanan ini berlaku bagi orang yang sedang bepergian maupun yang sedang berada di rumah.

Khuf dapat terbuat dari kulit, wol, kain, atau bahan lain yang menutupi kaki sesuai ketentuan syariat.

Imam Ahmad rahimahullah berkata:

“Tidak ada sedikit pun keraguan dalam hatiku tentang bolehnya mengusap khuf. Terdapat sekitar empat puluh hadis dari Nabi ﷺ yang menjelaskan hal tersebut.”

(Al-Mughni, 1/360)

Hal ini menunjukkan bahwa hukum mengusap khuf merupakan sunnah yang sahih dan telah diamalkan oleh Rasulullah ﷺ serta para sahabat.

Dalil Disyariatkannya Mengusap Khuf

Sahabat Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu menceritakan:

«كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فِي سَفَرٍ، فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ، فَقَالَ: دَعْهُمَا، فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ، فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا»

“Aku pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam sebuah perjalanan. Aku hendak melepas khuf beliau ketika akan berwudu. Namun beliau bersabda, ‘Biarkan keduanya, karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lalu beliau mengusap kedua khuf tersebut.”

(HR. Imam al-Bukhari no. 206 dan Imam Muslim no. 274)

Hadis ini menjadi dalil bahwa seseorang yang telah memakai khuf dalam keadaan suci boleh mengusapnya ketika berwudu.

Syarat-Syarat Mengusap Khuf

Agar mengusap khuf sah menurut syariat, beberapa syarat berikut harus dipenuhi:

1. Dipakai dalam keadaan suci

Seseorang harus sudah berwudu terlebih dahulu sebelum memakai khuf.

Apabila khuf dipakai sebelum bersuci, maka tidak boleh diusap ketika berwudu.

2. Menutupi seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh

Khuf harus menutupi seluruh telapak kaki hingga kedua mata kaki.

Apabila sebagian besar bagian yang wajib dibasuh terbuka, maka tidak sah mengusapnya.

3. Diperoleh dengan cara yang halal

Khuf yang digunakan harus berasal dari sesuatu yang halal.

Karena itu, tidak boleh mengusap khuf hasil curian atau khuf dari sutra bagi laki-laki, sebab syariat tidak memberikan keringanan untuk sesuatu yang digunakan dalam kemaksiatan.

4. Khuf dalam keadaan suci

Khuf tidak boleh terkena najis dan tidak boleh berasal dari bahan yang najis, seperti kulit bangkai yang belum disamak sesuai ketentuan syariat atau bahan lain yang najis.

5. Masih berada dalam batas waktu yang ditentukan

Rasulullah ﷺ memberikan batas waktu mengusap khuf.

Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata:

«جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ لِلْمُسَافِرِ، وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ»

“Rasulullah ﷺ menetapkan masa mengusap khuf selama tiga hari tiga malam bagi musafir, dan satu hari satu malam bagi orang yang bermukim.” (HR. Imam Muslim no. 276)

Artinya:

  • Orang yang tinggal di rumah (mukim) boleh mengusap selama 24 jam.
  • Orang yang sedang bepergian (musafir) boleh mengusap selama 72 jam.

Perhitungan waktu dimulai sejak usapan pertama setelah berhadas, bukan sejak memakai khuf.

Cara Mengusap Khuf

Mengusap khuf sangat mudah.

Yang diusap hanyalah bagian atas khuf (punggung kaki).

Tidak disyariatkan mengusap bagian bawah telapak kaki ataupun tumit.

Ali radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Seandainya agama didasarkan pada logika semata, tentu bagian bawah khuf lebih pantas diusap daripada bagian atasnya. Akan tetapi, aku melihat Rasulullah ﷺ mengusap bagian atas khuf beliau.” (HR. Imam Abu Dawud no. 162)

Cara mengusap yang dianjurkan

  • Basahi kedua tangan.
  • Usap bagian atas kaki kanan dengan tangan kanan.
  • Usap bagian atas kaki kiri dengan tangan kiri.
  • Cukup satu kali usapan pada masing-masing kaki.
  • Dianjurkan merenggangkan jari-jari ketika mengusap.

Cara ini sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ.

Jika Memakai Dua Lapis Kaos Kaki

Kadang seseorang memakai dua lapis kaos kaki, terutama ketika cuaca dingin atau saat bepergian.

Bagaimana hukumnya?

Boleh mengusap lapisan atas

Apabila kedua lapis kaos kaki dipakai setelah berwudu, maka boleh mengusap lapisan yang paling luar.

Tidak boleh mengusap lapisan atas

Namun apabila seseorang:

  • memakai lapisan bawah dalam keadaan suci,
  • kemudian berhadas,
  • setelah itu baru memakai lapisan kedua,

maka lapisan atas tidak boleh diusap.

Demikian pula jika sebelumnya ia telah mengusap lapisan bawah, lalu menggantinya dengan lapisan atas, maka ia tidak boleh memulai usapan pada lapisan atas tersebut.

Hal-Hal yang Membatalkan Mengusap Khuf

Keringanan mengusap khuf berakhir apabila terjadi salah satu keadaan berikut.

1. Terjadi hadas besar

Seperti junub, haid, atau nifas yang mewajibkan mandi.

Dalam keadaan ini, khuf harus dilepas dan mandi wajib dilakukan.

2. Khuf dilepas

Apabila khuf dilepas, atau sebagian besar bagian kaki yang semula tertutup menjadi terbuka, maka keringanan mengusap berakhir.

Ketika hendak berwudu kembali, kedua kaki harus dibasuh seperti biasa.

3. Masa mengusap telah habis

Apabila telah berlalu:

  • satu hari satu malam bagi orang mukim, atau
  • tiga hari tiga malam bagi musafir,

maka seseorang tidak boleh lagi mengusap khuf.

Jika ingin tetap menggunakan khuf, ia harus melepasnya ketika berwudu dan membasuh kedua kakinya terlebih dahulu sebelum memakainya kembali.

Pelajaran Berharga:

1. Islam adalah agama yang penuh kasih sayang

Allah Ta’ala tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya.

Keringanan mengusap khuf menunjukkan bahwa syariat selalu mempertimbangkan kebutuhan manusia tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah.

2. Mengikuti sunnah lebih utama daripada sekadar mengikuti logika

Ali radhiyallahu ‘anhu mengajarkan bahwa ukuran benar dan salah dalam ibadah adalah tuntunan Rasulullah ﷺ, bukan semata-mata penilaian akal.

Seorang muslim mendahulukan dalil daripada pendapat pribadinya.

3. Keringanan syariat memiliki aturan

Islam memang memberikan kemudahan, tetapi setiap kemudahan memiliki syarat dan batasan.

Karena itu, seorang muslim hendaknya mempelajari ilmu fikih agar dapat beribadah sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.

4. Menuntut ilmu membuat ibadah lebih tenang

Dengan mengetahui tata cara yang benar, kita dapat menjalankan ibadah dengan yakin dan tidak mudah ragu.

Ilmu adalah cahaya yang membimbing seorang muslim dalam beramal.

Renungan

Sering kali kita mengira bahwa semakin sulit suatu ibadah, semakin besar pula pahalanya.

Padahal, Allah Ta’ala justru menyukai hamba yang menjalankan agama sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ, termasuk ketika memanfaatkan keringanan yang telah disyariatkan.

Mengusap khuf mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang seimbang. Ada saatnya kita melaksanakan hukum asal, dan ada saatnya kita menerima rukhsah yang Allah berikan sebagai bentuk rahmat-Nya.

Maka jangan mempersulit diri dalam beragama, tetapi jangan pula meremehkan aturan yang telah Allah tetapkan.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat, kemampuan untuk mengamalkan sunnah Nabi ﷺ dengan benar, dan menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang senantiasa mengikuti petunjuk Rasulullah ﷺ dalam setiap ibadah.

اللهم ارزقنا العلم النافع، والعمل الصالح، واتباع سنة نبيك ﷺ في صغير أمورنا وكبيرها، واجعلنا من أهل طاعتك ورضوانك. آمين.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights