Palestina – Quds News Network: Kantor Informasi Tahanan Palestina menyatakan bahwa penjara dan pusat penahanan Israel tidak lagi sekadar menjadi tempat pencabutan kebebasan, tetapi telah berubah menjadi sistem penahanan yang disebut sebagai tempat terjadinya kematian perlahan dan penghilangan paksa, terutama sejak berlangsungnya perang di Jalur Gaza.
Menurut data terbaru yang dirilis lembaga tersebut, saat ini terdapat sekitar 9.400 warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel.
Ribuan Ditahan Tanpa Dakwaan
Laporan itu menyebutkan bahwa di antara para tahanan terdapat:
- 3.244 tahanan administratif yang ditahan tanpa dakwaan maupun persidangan.
- 1.320 warga Gaza yang diklasifikasikan sebagai “kombatan tidak sah”, sebuah status hukum yang menurut laporan digunakan untuk menahan mereka tanpa perlindungan sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa mengenai tawanan perang.
Kantor Informasi Tahanan menilai bahwa praktik yang terjadi di dalam penjara bukan sekadar pelanggaran individual, melainkan bagian dari kebijakan yang mencakup kelaparan sistematis, penolakan layanan kesehatan, dan perlakuan yang menghilangkan martabat kemanusiaan para tahanan.
Laporan itu juga menyebut bahwa penggunaan istilah “kombatan tidak sah” membuat banyak tahanan asal Gaza tidak dapat memperoleh pendampingan hukum maupun kunjungan dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC). Selain itu, ribuan warga Palestina yang ditangkap dari rumah sakit maupun jalur kemanusiaan dilaporkan masih mengalami penghilangan paksa tanpa kejelasan mengenai identitas dan lokasi penahanan mereka.
Korban Meninggal di Penjara
Menurut data yang dipublikasikan, sejak tahun 1967 tercatat 327 tahanan Palestina meninggal dunia di dalam tahanan Israel. Dari jumlah tersebut, 90 orang meninggal sejak dimulainya perang terbaru di Gaza, yang menurut laporan disebabkan oleh penyiksaan dan dugaan kelalaian medis.
Dokter dan Jurnalis Turut Ditahan
Laporan tersebut juga menyoroti penahanan tenaga medis dan jurnalis.
Disebutkan bahwa dokter Adnan Al-Barsh meninggal dunia di dalam tahanan, sementara dokter Iyad Al-Rantisi dilaporkan meninggal sekitar satu minggu setelah ditangkap.
Saat ini, menurut laporan, 16 dokter dari Gaza masih ditahan, termasuk:
- Dr. Hossam Abu Safiya (Direktur RS Kamal Adwan)
- Dr. Marwan Al-Hams (Direktur Rumah Sakit Lapangan)
- Dr. Mohammad Abu Obeid
- Dr. Akram Abu Odeh
- Dr. Ghassan Abu Zuhri
- Dr. Nahid Abu Ta’mah
Di bidang media, laporan menyebut 40 jurnalis masih ditahan. Di antaranya Nidal Al-Wahidi dan Haitham Abdel Wahed, yang menurut laporan belum diketahui keberadaannya sejak 7 Oktober 2023. Selain itu, jurnalis Marwan Harzallah dilaporkan meninggal di dalam penjara pada Maret 2026 akibat dugaan kelalaian medis.
Perempuan Hamil dan Tahanan Jangka Panjang
Laporan itu juga menyebut bahwa tahanan perempuan Tahani Abu Samhan melahirkan putranya, Yahya, di dalam penjara pada September 2025 setelah permohonannya untuk dibebaskan saat hamil ditolak. Bayi tersebut disebut sebagai bayi yang lahir di dalam tahanan Israel.
Selain itu, dua tahanan perempuan yang sedang hamil, Dana Anad Joudeh (tahanan administratif) dan Manar Karaja (tahanan), dilaporkan masih ditahan dalam kondisi yang dinilai tidak memenuhi standar kesehatan.
Menurut laporan, terdapat pula 25 tahanan Palestina yang telah dipenjara selama lebih dari 25 tahun, termasuk 8 orang yang ditahan sejak sebelum Perjanjian Oslo. Di antara yang paling lama ditahan adalah Ibrahim Bayadasa dan Ahmad Abu Jaber, yang dipenjara sejak tahun 1986.
Seruan kepada Komunitas Internasional
Kantor Informasi Tahanan Palestina menyerukan kepada masyarakat internasional untuk:
- Mengirim tim investigasi internasional ke penjara dan pusat penahanan Israel.
- Memberikan akses penuh kepada Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk mengunjungi tahanan, khususnya warga Gaza.
- Mendesak pembebasan segera kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, ibu hamil, dan tahanan yang sakit.
- Mendorong proses hukum di pengadilan internasional terhadap para pejabat Israel yang diduga bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia.
Catatan: Artikel ini merupakan terjemahan dari laporan yang diterbitkan oleh Quds News Network dan memuat klaim serta data yang disampaikan oleh Kantor Informasi Tahanan Palestina.
Sumber; Quds News Network

